Selasa, 30 Desember 2008

Contoh Berita Acara Penyidikan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

RESORT SEMARANG

SEKTOR SEMARANG

JL. Pangeran Diponegoro no. 12 Semarang




BERKAS PERKARA

No. pol : Bp/12/IX/2008

No.dan TOL LP : LP/LU/IV/2007

16 april 2008

PERKARA : Penipuan seorang remaja putri pada hari sabtu, 14 April 2007 jam 13:00 WIB, didesa Nyalembeng, Pulosari, Semarang

MELANGGAR PASAL : 378 KUHP

TERSANGKA : SLAMET HADI BIN SUKIRNO, 35 th, pekerjaan pengangguran, laki-laki , Indonesia/Jawa, Agama Islam , Alamat Jl. Persahabatan No.12 Semarang

PENYIDIK PEMBANTU

SETYO PURNOMO

SERKA POL.12301510




KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

RESORT PEMALANG

SEKTOR PEMALANG

JL. Pangeran Diponegoro no. 12 Pemalang




Pemalang, 16 april 2008

No.polisi : G/1657/X/2008/Serse

Klasifikasi :TERBATAS

Lampiran : 2 berkas

Perihal : pengiriman berkas perkara

a.n tersangka Slamet Hadi

Kepada

Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Semarang

Di

Semarang

1. Bersama ini dikirimkan Berkas Perkara G/1657/X/2008/Serse tanggal 14 April 2008 rangkap 2 (dua) a.n tersangka :

Nama : SLAMET HADI

Umur : 35 tahun

Alamat : Semarang

JAWA TENGAH

Dalam perkara pidana Penipuan seorang remaja putri pada hari sabtu tanggal 16 april 2008 sekitar pukul 13:00 WIB di desa Nyalembeng, kecamatan Pulosari, Semarang.

2. Tersangka tersebut diatas ditahan di Kepolisian Resot Semarang sejak tanggal 16 April 2008 dengan surat No. Pol : LLI-Hen/04/IX/2008/Serse

3. Barang-barang bukti yang tersebut dalam daftar barang bukti disimpan di Kepolisian Resort Semarang.

4. Demikian untuk menjadikan maklum dan mohon kabar perkembangan selanjutnya.

KEPALA KEPOLISIAN RESORT PEMALANG

SELAKU PENYIDIK

Drs. SETYO PURNOMO, SH

SUPT(LEKOLPOL) NRP 12301510

Tembusan :

  1. kapolwil Semarang
  2. kapuskodal Ops. Polres Semarang
  3. kapolsek Semarang.

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

RESORT SEMARANG

SEKTOR SEMARANG

JL. Pangeran Diponegoro no. 12 Semarang




PRO : JUSTITIA

SAMPUL BERKAS PERKARA

No. pol : G/1230/X/2007

Kejadian perkara tanggal 16 april 2008 didesa Nyalembeng, kec. Pulosari , Semarang. Dilaporkan tanggal 16 april 2008 Nyalembeng Semarang. Uraian tindak pidana secara singkat : pada hari Sabtu tanggal 14 april 2008 sekitar jam 13:00 WIB, telah terjadi pencurian kambing .didesa Nyalembeng , kec. Pulosari , Semarang yang dilakukan oleh (A) Slamet Hadi, umur 35 th, alamat jl.Kenangan 174 Semarang , Jawa Tengah, dengan cara A menyamar menjadi “Pencari Bintang”, kemudian merekrut beberapa remaja putri dengan membayar sejumlah dana pendaftaraan, akibat kejadian itu korban merasa dirugikan ditaksir Rp. 15.000.000 (Lima belas juta rupiah). Melanggar pasal KUHP tentang penipuan.

No. Laporan Polisi

Nama,Nama kecil,alias, tempat dan tanggal la-hir,umur,agama,kewarganegaraan,tempat ting-gal,pekerjaan,sudah pe-rnah di-hukum berapa kali

Tanggal

Ket.

Mulai ditahan

Penanggu-han pen-ahanan

Pengalihan jenis pe-nahanan

Pengeluaran tahanan

LP/17/IX/2008

Slamet Hadi,Semarang, umur 35 tahun, belum pernah dihukum

16 April 2008

-

-

-

-

Pemalang, 16 april 2008

Mengetahui ;

KEPALA RESORT SEKTOR SEMARANG Penyidik/penyidik pembantu

BAMBNG PAMUNGKAS SETYO PURNOMO

IPTU (LETTU POL) NRP. 1510061404 SERKA Pol nrp. 12301506




KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

RESORT SEMARANG

SEKTOR SEMARANG

JL. Pangeran Diponegoro no. 12 Semarang

PRO : JUSTITIA

DAFTAR ISI BERKAS PERKARA

NO.

MACAM SURAT

BANYAK / LEMBAR

KETERANGAN

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26.

27.

28.

Sampul berkas perkara

Daftar isi, berkas perkara

RESUME

Laporan Polisi

Sket gambar TKP

Berita acara pemariksaan di TKP

Surat pemberitahuan dimulai pen-yidikan

BAP : A . Saksi-sakai

B . Tersangka

BA Penyumpahan para saksi

BA Penangkapan

BA Penahanan

BA Perpanjangan penahanan

BA Penyitaan

BA Tidak mengunakan penasehat hukum

Surat perintah tugas

Surat perintah penyidikan

Surat perintah penangkapan

Surat perintah penahanan

Permintaan perpanjangan penahanan

Surat perintah penyitaan

Permintaan persetujuan penahanan

Surat ijin khusus penyitaan

Surat tanda penerimaan

Surat penunjukan penasehat hokum

Surat pernyataan tidak mengguna-kan penasehat hokum

Daftar saksi

Daftar tersangka

Daftar barang bukti

Satu lembar

Satu lembar

Enam lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Enam lembar

Empat lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Dua lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Satu lembar

Serka Setyo Purnomo.

Serka Setyo Purnomo.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

Serka Setyo Purnomo.

Serka Setyo Purnomo.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

Serka Setyo Purnomo.

Serka Setyo Purnomo.

Serka Setyo Purnomo.

Serka Ahmad Ragil

Serka Setyo Purnomo.

Serka Setyo Purnomo.

Serka Setyo Purnomo.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

Lettu Pol. Bambang P.

( T ) Slamet Hadi

Serka Setyo Purnomo.

Serka Setyo Purnomo.

Serka Setyo Purnomo.

Pemalang, 16 April 2008

Penyidik / Penyidik Pembantu

SETYO PURNOMO

serka pol nrp. 12301506




KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

RESORT SEMARANG

SEKTOR SEMARANG

JL. Pangeran Diponegoro no. 12 Semarang

PRO : JUSTITIA

RESUME

I. DASAR

Laporan polisi No. pol : LP/1230/X/2008, tanggal 16 April 2008

II. PERKARA

Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP pada hari sabtu tanggal 14 April 2008 sekitar pukul 13:00 WIB didesa Nyalembeng, Pulosari, Semarang yang dilakukan oleh tersangka SLAMET HADI, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, suku bangsa Indonesia / jawa, agama islam, tempat tinggal Jl.Persahabatan No. 12 Semarang, dengan cara tersangka menyamar menjadi salah satu petugas “Pencari Bintang” dan kemudian menawari beberapa remaja putri warga Nyalembeng, Pulosari, Semarang yang menjadi korban untuk menjadi bintang, selanjutnya tersangka meminta uang dengan dalih uang pendaftaran kepada korban tersebut dengan cara menunjukan beberapa dokumen. Dokumen tersebut lengkap dengan perusahaan yang menaunginya dengan tanda tangan cap pejabat perusahaan tersebut supaya korban tertarik, selanjutnya korban mempercayai tersangka dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang pendaftaraan tetapi warga curiga dengan gerak-gerik tersangka yang ternyata tersangka diiketahui adalah buronan Polisi, yang akhirnya ditangkap beserta barang buktinya, akibat kejadian tersebut korban sdri. DIRA, sdri. RAHMA dan sdri. FITRI merasa dirugikan Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ).

III. FAKTA-FAKTA

1. Tugas

Dengan surat perintah tugas No. Pol. : Sprint/12/30/2008, tanggal 16 April 2008, telah diperintahkan kepada Serka Setyo Purnom., Serka Ahmad Sodik dan Serka Sarju untuk melakukan penyidikan perkara tersebut di atas.

2. Pemanggilan

Dalam perkara ini tidak dilakukan pemanggilan.

3. Penangkapan

Dengan surat perintah penangkapan No. Pol. : Sprint/12/XX/2008, tanggal 16 April 2008 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SLAMET HADI, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki suku bangsa Indonesia / Jawa, Agama Islam, Alamat Jl. Persahabatan No.12 Semarang.

4. Penahanan

Dengan Surat Perintah penangkapan No.Pol. : SPR/30/IX/2008, tertanggal 16 April 2008 telAh dilakukan penangkapan terhadap tersangka SLAMET HADI, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, suku bangsa Indonesia / Jawa, Agama Islam, alamat : Jl. Persahabatan No. 12 Semarang Jawa Tengah.

5. Penyitaan

Dengan surat perintah penyitaan No. Pol. : Sprint/12/XX/2008, tanggal 16 April 2008, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka SLAMET HADI berupa :

-Dokumen-dokumen tersangka pada saat melakukan tindak pidana

Dengan surat perintah penyitaan No. Pol. : Sprint/12/XX/2008, tanggal 18 April 2008, telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Saksi korban Sdri DIRA, sdri RAHMA dan sdri FITRI berupa :

-Uang senilai Rp. 15.000.000 (lima belas juta).

6. Keterangan tersangka

    1. Dalam keadaan baik jasmani maupun rohani dan bersedia untuk diperiksa serta memberikan keterangan yang sebenarnya.
    2. Pada hari sabtu tanggal 14 April 2008 sekitar jam 13.00 WIB, telah menipu beberapa remaja puti di desa Nyalembeng, Pulosari, Semarang.
    3. Dengan dalih mencari bintang, Tersangka menyamar menjadi salah satu petugas “pencari bintang” dengan menawarkan jasa kepada korban, selanjutnya tersangka meminta uang dengan dalih uang pendaftaran kepada korban tersebut dengan cara menunjukan beberapa dokumen. Dokumen tersebut lengkap dengan perusahaan yang menaunginya dengan tanda tangan cap pejabat perusahaan tersebut supaya korban tertarik, selanjutnya korban mempercayai tersangka dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang pendaftaraan tetapi warga curiga dengan gerak-gerik tersangka yang ternyata tersangka diiketahui adalah buronan Polisi, yang akhirnya ditangkap beserta barang buktinyaAdapun saat pengambilan kambing tersebut sendirian dan maksud tersebut, jika dia berhasil akan dijual dan uangnya untuk keperluan keluarga, namun belum sempat dijual sudah ketahuan yang akhirnya ditangkap.
    4. Sebelum melakukan tindak pidana penipuan tersebut, telah direncanakan dahulu pada hari jum’at, tanggal 13 April 2008, sekitar 23.10 WIB.
    5. Sewaktu berangkat kerumah korban, tersangka berjalan kaki sendirian dengan melewati pos ronda.
    6. Selanjutnya diperintahkan barang bukti berupa seekor kambing , terhadap barang bukti tersebut masih mengingatnya.

7. Keterangan Saksi-Saksi

Nama : 1. DIRUN, umur 51 tahun, pekerjaan petani, laki-laki, Indonesia/jawa, agama islam, Desa Nyalembeng, kecamatan Pulosari, Pemalang.

a. Dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.

b. Pada hari Sabtu tanggal 14 April 2007 sekitar jam 04:00 WIB, seekor kambing diambil orang.

c. Adapun yang mengambil adalah seorang laki-laki ysng tidak dikenal nama dan alamatnya : sdr . SAKIM, alamat Jl. Persahabatan No. 12 Cirebon.

d. Dengan menggunakan alat apakah dan dengan cara bagaimanakah saksi tidak mengetahui secara pasti dan saksi mengetahui setelah tersangka tertangkap.

e. Bahwa seekor kambing ditaruh saksi dikandang pukul 16:00 WIB.

f. Diperlihatkan barang bukti seekor kambimg, terhadap barang bukti tersebut masih mengingatnya dan tidak susah lagi.

Nama : 2. ARDEN BIMA, umur 23 tahun, pekerjaan Mahasiswa, laki-laki, Indonesia/jawa, agama islam, Desa Nyalembeng, kecamatan Pulosari, Pemalang.

a. Dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang sebenarnya.

b. Pada hari Sabtu tanggal 14 April 2007 sekitar jam 04:00 WIB, seekor kambing diambil orang.

c. Adapun yang mengambil adalah seorang laki-laki ysng tidak dikenal nama dan alamatnya : sdr . SAKIM, alamat Jl. Persahabatan No. 12 Cirebon.

d. Dengan menggunakan alat apakah dan dengan cara bagaimanakah saksi tidak mengetahui secara pasti dan saksi mengetahui setelah tersangka tertangkap.

e. Dengan mencongkel kandang, tersangka berusaha menarik paksa kambing tersebut.

f. Jarak antara seekor kambing dengan barang yang selanjutnya ditangkap oleh saksi kurang lebih 20 m.

g. Pada saat itu kambing menghadap barat dan dalam keadaan dini hari.

h. Kambing tersebut ditaruh oleh pemiliknya DIRUN di kandang mulai jam 16.00 WIB.

i. Atas kejadian tersebut korban Sdr. DIRUN merasa akan dirugikan Rp. 1.000.000,-

j. Selanjutnya diperlihatkan barang bukti berupa seekor kambing dianggap barang bukti tersebut masih mengenalinya.

8. Barang Bukti

Disita dari tersangka SAKIM, umur 24 tahun, pekerjaan pengangguran, jenis kelamin laki-laki, suku bangsa Indonesia / Jawa, agama Islam, Alamat Jl. Persahabatan No. 12 Cirebon. Berupa :

- Seekor kambing

IV. PEMBAHASAN

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka dengan kaitan adanya barang bukti yang ditemukan, telah dapat dilakukan pembahasan perkara tindak pidana sebagai berikut :

1. Analisa Kasus

a. pada hari Sabtu tanggal 14 April 2007 sekitar jam 04:00 WIB, telah terjadi pencurian seekor kambing didesa Nyalembeng, Pulosari, Pemalang.

b. Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka SAKIM, umur 24 tahun, pekerjaan pengangguran, jenis kelamin laki-laki, suku bangsa Indonesia/Jawa, agama Islam, Alamat Jl. Persahabatan No. 12 Cirebon.

c. Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka dengan mencongkel kandang menggunakan obeng .

d. Pencurian kambing tersebut telah direncanakan terlebih dahulu pada hari Jum’at tanggal 23 April 2007 sekitar jam 23:10 .

e. Sewaktu tersangka menuju rumah DIRUN, dengan berjalan kaki sendirian.

f. Setelah sampai dirumah sdr. DIRUN, tersangka mengendap-endap menuju kekandang kambing korban, selanjutnya mengambil kambing tersebut dengan mencongkel kandang, setelah berhasil baru dibawa 50 m ada petugas ronda yang mengetahui yang akhirnya tersangka ditangkap oleh Arden Bima.

2. Analisa Yuridis

Berdasarkan analisa kasus tersangka diatas, bahwa tindak pidana telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan, antara lain sebagai berikut :

a. Barang siapa

b. Mengambil suatu barang

c. Sebagian atau sepenuhnya milik orang lain

d. Dengan maksud untuk dimiliki

e. Melawan hak atau hukum

f. Dilakukan dengan menggunakan obeng

1. Unsur barang siapa :

Dalam hal ini ada orang yang telah melakukan pencurian tersebut, yaitu sdr. SAKIM, umur 24 tahun, pekerjaan pengangguran, jenis kelamin laki-laki, suku bangsa Indonesia/Jawa, agama Islam, Alamat Jl. Persahabatan No. 12 Cirebon.

2. Unsur mengambil suatu barang :

Tersangka SAKIM telah mengambil suatui barang yang dimaksud untuk dimiliki namun gagal sewaktu membawa seekor kambing, kurang lebih 50 m ke arah baratketahuan oleh saksi sdr. Arden Bima yang akhirnya diketahui warga sekitar. Dan diserahkan pada Polsek Pemalang.

3. Unsur Sebagian atau sepenuhnya milik orang lain

Bahwa jelas barang yang telah diambil oleh tersangka berupa seekor kambing tersebut adalah bukan miliknya tapi milik orang lain yaitu sdr. DIRUN, umur 51 tahun, pekerjaan petani, laki-laki, Indonesia/jawa, agama islam, Desa nyalembeng, kecamatan pulosari, pemalang.

4. Melawan hak atau hukum

Sewaktu tersangka mengambil seekor kambing yang berada dikandang milik sdr. DIRUN bahwasanya barang tersebut adalah milik orang lain dan bukan miliknya. Akan tetapi pada saat itu tersangka tidak meminta ijin dulu kepada pemiliknya sehingga hak ini dapat dikategorikan melawan hak atau hukum unsure ini dapat didukung dengan adanya keterangan yang saksi-saksi maupun keterangan tersangka itu sendiri

5. Undur dilakukan dengan menggunakan obeng

Sewaktu tersangka mengambil seekor kambing tersebut mennggunakan sebuah obeng yang didapat dari dekat kandang

V. KESIMPULAN

a. Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 14 April 2007 sekitar jam 04:00 WIB, telah terjadi pencurian seekor kambing didesa Nyalembeng, kec. Pulosari, Pemalang.

b. Pencuri tersebut dilakukan oleh tersangka SAKIM, umur 24 tahun, pekerjaan pengangguran, jenis kelamin laki-laki, suku bangsa Indonesia/Jawa, agama Islam, Alamat Jl. Persahabatan No. 12 Cirebon.

c. Pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka SAKIM dengan cara tersangka mendekati kandang milik DIRUN, dan dengan cara mengambil obeng dan mencongkelnya.

d. Setelah berhasil mencongkel, tersangka membawa kambing tersebut dan baru 50 m, ketahuan oleh saksi-saksi dan ditangkap warga sekitar.

e. Yang mendorong tersangka melakukan itu adalah untuk kebutuhan keluarga, dan rencananya uang penjualan kambing tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

f. Demikian pembahasan diatas, maka perwakilan berpendapat sebagai berikut :

- tersangka SAKIM, umur 24 tahun, pekerjaan pengangguran, jenis kelamin laki-laki, suku bangsa Indonesia/Jawa, agama Islam, Alamat Jl. Persahabatan No. 12 Cirebon, telah terbukti melakukan atau mengambil barang sebagian / seluruhnya milik orang lain, tanpa seijin pemiliknya, dengan melawan hukum atau hak, dilakukan dengan menggunakan obeng sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.

- Demikian resume ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan kepolisian dikutip dan ditandatangani di Pemalang pada tanggal 14 April 2007

PENYIDIK

ADITYA PAMUNGKAS

IPTU LETTU POL NRP. 15100612




KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH JAWA TENGAH

PETIKAN

SURAT KEPUTUSAN

No. Pol : Skep/1230/III/2007

PENUNJUKAN PENYIDIK PEMBANTU DALAM

JAJARAN POLDA JATENG

KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH

Menimbang : d.s.1

Mengingat : d.s.1

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1 . Terhitung mulai tanggal surat keputusan ini ditetapkan, menunjuk para bintara Polri yang nama dan pangkatnya tersebut dalam lampiran surat keputusan ini untuk menjadi pnyidik pembantu sesuai lingkup kewenangan penyidik yang diberikan.

2. Kewenangan penyidik pembantu bagi bintara polri yang dialih tugaskan dari bidang tugasnya, petunjukan sebagai penyidik pembantu tidak berlaku lagi.

Dengan catatan :

Bahwa apabila dikemudian hari ternyata kekeliruan dalam surat putusan ini, akan diadakan ralat seperlunya.

SALINAN d.s.1

PETIKAN Surat keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Pemalang

Pada tanggal : 15 Oktober 2006




An. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH

KADIT PERS

Cap/Ttd

ANUGERAH SETYAWAN, Smlk

KOLONEL POLISI Nrp 301215106

DAFTAR LAMPIRAN

NO. URUT

Nama

Pangkat Nrp

Jabatan

Keterangan

1.

2.

3.

4.

5.

170.

DWI HENDRO SAPUTRO

Sertu 12301510

Banit Resintel Polsek Pemalang

Penyidik Pembantu

Untuk PETIKAN

Sesuai dengan aslinya

KANDIT PERS. POLDA JATENG

ANUGERAH SETYAWAN, Smlk

KOLONEL POLISI Nrp 301215106

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

RESORT PEMALANG

SEKTOR PEMALANG

JL. Pangeran Diponegoro no. 12 Pemalang

PRO : JUSTITIA

LAPORAN POLISI

Nomor : K / 1230 / X / 2007 / SERSE POL


YANG MELAPORKAN :

1. Nama : DIRUN 2. Umur : 51 th 3. Pekerjaan : Petani

4. Kelamin : Laki-laki 5. Agama : Islam 6. Kewarganegaraan : Indonesia / Jawa 7. Alamat : Ds. Nyalembeng, Kec. Pulosari, Pemalang


PERISTIWA YANG DILAPORKAN

1. Waktu Kejadian : Sabtu, 14 April 2007 pukul 04.00 WIB

2. Tempat Kejadian : Ds. Nyalembeng, Pemalang

3. Apa yang terjadi : Pencurian

4. Siapa a. Pelaku : SAKIM, 24 th, Pengangguran, Alamat : Jl. Persahabatan No. 12 Cirebon

b. Korban ; DIRUN 51 th, Petani, Alamat : Ds. Nyalembeng, Pemalang

5. Dilaporkan pada : Sabtu, 14 April 2007 jam 04.00 WIB


TINDAK PIDANA APA NAMA DAN ALAMAT SAKSI-SAKSI

Pasal 363 KUHP 1. DIRUN, 51 th, Ds. Nyalembeng, Pemalang

2. ARDEN BIMA, 23 th, Ds. Nyalembeng, Pemalang


BARANG BUKTI URAIAN SINGKAT KEJADIAN

- Seekor Kambing Pada hari Sabtu, 14 April 2007 jam 04.00 WIB telah terjadi pencurian seekor kambing atas nama milik Sdr. DIRUN, warga Ds. Nyalembeng, Pemalang. Mengambil dengan cara mencongkel kandang, selanjutnya diketahui oleh saksi (1) dan ditangkap, kemudian dibawa ke pos ronda dan diserahkan pada Polsek Pemalang. Adapun seekor kambing seharga Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).


Pelapor / Pengadu membenarkan semua keterangannya selanjutnya membubuhi tanda tangannya.


Tindakan Polri : Menerima laporan, mendatangi TKP, amankan tersangka dan barang bukti, catat saksi, mendatangi TKP, lapor atasan.

Pemalang, 14 April 2007

Mengetahui Kepala Kepolisian

RESORT PEMALANG Yang membuat laporan

VERYANTO, SH DWI HENDRO SAPUTRO, SH

IPTU (Lettu Pol) 17040607 SERKA POL NRP 12301510




KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

RESORT PEMALANG

SEKTOR PEMALANG

JL. Pangeran Diponegoro no. 12 Pemalang

Pemalang, 14 April 2007

No. Pol : SPDP / 15 / IX / 2007

Klarifikasi : BIASA

Lampiran : -

Perihal : Pemberitahuan dimulainya Penyidikan

Kepada

Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang

Di

Pemalang

1. Rujukan :

a. Pasal 109 ayat (1) KUHP

b. UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI

c. Laporan Polisi No. Pol : LP / 15 / IX / 2000 tanggal 14 Januari 2000

d. Surat Perintah Penyidikan No. Pol : SP. Sidik / 16 / X / 2007 tanggal 14 April 2000

2.Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Sabtu, 14 April 2007 telah dimulainya penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, atas nama tersangka :

a. SAKIM, 24 tahun, Laki-laki, Pengangguran, Alamat Jl. Persahabatan No. 12 Cirebon

3. Demikian untuk menjadi maklum.

KEPALA KEPOLISIAN KANTOR PEMALANG

Selaku

PENYIDIK

ADITYA PAMUNGKAS

IPTU (LETTU POL) NRP 15100612




KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

RESORT PEMALANG

SEKTOR PEMALANG

JL. Pangeran Diponegoro no. 12 Pemalang

PRO : JUSTITIA

BERITA ACARA PEMERIKSAAN DI TKP

----------------------

----------------------Pada hari Sabtu, 14 April 2007, jam 04.00 WIB, saya :

---------------------------------------DWI HENDRO SAPUTRO, SH -----------------------

Pangkat Serka Pol NRP 12301510 jabatan sebagai Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian tersebut diatas, bersama-sama dengan : ---------------------------------------

Nama, Pangkat NRP : SUSANTO, Serka Pol. 12088630--------------------------------

Nama, Pangkat NRP : AKHMAD RAGIL, Serka Pol. 30018612----------------------

----------------------Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP / 12 / XX/ 2007, tanggal 14 April 2007, telah mendatangi tempat kejadian perkara pencurian seekor kambing di Ds. Nyalembeng, Pulosari, Pemalang--------------------------------------------------------------

----------------------

---------------------- 1. Hasil yang diketemukan :

---------------------- Tempat kejadian perkara sewaktu didatangi adalah merupakan suatu -----------------------pos ronda-----------------------------------------------------------------------

---------------------- Tempat kejadian perkara sewaktu didatangi dalam keadaan gelap dan ---------------------- ramai oleh warga---------------------------------------------------------------

---------------------- Tempat kejadian perkara sewaktu didatangi, seekor kambing sebelum ---------------------- diambil (T) dimasukkan dalam kandang, sebelah Barat-------------------

----------------------Tempat kejadian perkara sewaktu didatangi sudah dalam keadaan ---------------------- tertangkap beserta barang bukti di pos ronda Ds. Nyalembeng ---------------------- Pemalang------------------------------------------------------------------------

----------------------- 2. Tindakan yang diambil :

----------------------- Menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat para saksi, membuat ------------------------sket------------------------------------------------------------------------------

------------------------ Gambar TKP, mengamankan tersangka dan barang buktinya, laporan ------------------------ pada atasan---------------------------------------------------------------------

------------------------ Demikian Berita Acara Pemeriksaan di tempat kejadian perkara ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan, selanjutnya dikutip dan ditandatangani di Pemalang pada tanggal 14 April 2007.

Penyidik Pembantu

DWI HENDRO SAPUTRO, SH

SERKA POL. NRP. 12301510


ini adalah contoh BAP kepolisian yang kurang komplit krn masih banyk berkas yang hilang krn termakan virus he..he3. oya klo memang berkas ini memang rahasia dan kmudian dipublikasikan?! gimana yaaaah.....ehm dihack aja deh ora POPO weeezz....heeee ;-)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks dengan membaca contoh BAPnya saya dan teman saya, memahami bentuk BAP kepolisian.kami berharap bapak membuat contoh BAP kasus korupsi.