Selasa, 22 Desember 2009

P U T U S A N.

Nomor : 33/B/1995/PT.TUN.JKT.-

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding, bersidang di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut di Jalan Cikini Raya Nomor : 117 Jakarta Pusat telah memberikan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

1.
N A M A Ir. MS. ZULKARNAEN ;


ZUKRI SAAD ( Ketua) ;


DEDDY TRIAWAN (Ketua) ;


DINA TRI SUNDARI (Sekretaris);


AHMAD DJEN (Bendahara);
TATYANA KODHYAT (Wakil Sekretaris) ;
Kewarganegaraan Indonesia.
A l a m a t Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 41 Jakarta Selatan.
Pekerjaan Badan Pengurus, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ;
2.
N A M A Ir. TRI NUGROHO ;

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Komplek Perumahan IPB Barang Siang III Blok B Nomor 16


Bogor ;

Pekerjaan Ketua Badan Pengurus dalam hal ini bertindak untuk dan


atas nama Lembaga Alam Tropika Indonesia.
3.
N A M A Drs. ATQIA ABUBAKAR dan SANUSI MUHAMMAD SYARIF.

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Jalan Gle Pulot Nomor 22 Sukaramai PO BOX 164


Banda Aceh 23001

Pekerjaan Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus dalam hal ini


bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Forum Studi Kependudukan dan Lingkungan Hidup ;
4.
N A M A Ir. KISMANTO SASTROAMIDJOYO.

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Jalan Pertanahan Kompleks Yeschar Nomor 1, Sempala


Samarinda 75119 Kalimantan Timur.

Pekerjaan Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Lembaga Pengembangan Lingkungan dan Sumber Daya Manusia.
5.
N A M A MAS ACHMAD SANTOSA, SH, LL.M.
Kewarganegaraan Indonesia.
A l a m a t Jalan Kerinci IX Nomor 34 Jakarta Selatan.
Pekerjaan Direktur Ekslusif, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ;
6.
N A M A Ir. AGUS PAMBAGIO dan Ir. TRI NUGROHO.

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Jalan Danau Tondano A4, Jakarta Pusat.

Pekerjaan Pengurus Harian, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Pelangi Indonesia

Kesemuanya memberikan Kuasa kepada dan diwakili oleh :

  1. SOEKARDJO ADIDJOJO, SH Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Yayasan LBH Indonesia, beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta Pusat ;
  2. NURSYAHBANI KATJASUNGKANA, SH Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Yayasan Solidaritas Perempuan, Beralamat di Jalan Panti Asuhan A-1 Nomor 1, RT.013/04 Jakarta.
  3. BAMBANG WIDJOJANTO, SH Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Yayasan LBH Indonesia, Beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta Pusat ;
  4. ABDUL HAKIM GARUDA NUSANTARA, SH., LL.M. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Beralamat di Jalan Mesjid IV/Nomor 4 Pejompongan, Jakarta Pusat ;
  5. NUR AMALIA, SH. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pengacara pada Kantor LBH Jakarta, Beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat ;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 23 Desember 1994 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/PENGGUGAT ;

M e l a w a n :

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukan di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat;

Yang dalam hal ini memberi Kuasa kepada Jaksa Agung RI berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 1994 dan Kuasa Substitusi masing-masing kepada : HVA. LUMENPOUW, SH., HM. ADENAN, SH., R. WIYONO, SH. SLAMET SOEDARMADJI, SH., dan MS. RAHARDJO, SH., masing-masing Jaksa Pengacara Negara, Beralamat Kantor di Jalan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi tanggal 25 Oktober 1994 Nomor SK.018/JA/10/1994 ; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/TERGUGAT ;

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah membaca :

  1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 22 Mei 1995 Nomor : 33/B/1995/PT.TUN.JKT, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
  2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakrta Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT, tanggal 12 Desember 1994
  3. Berita Acara Pemeriksaan dan Persidangan ditingkat pertama ;
  4. Surat-surat bukti dari kedua belah pihak ;
  5. Akta Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat tanggal 23 Desember 1994, Nomor : 108/1994/Bd-008/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  6. Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada pihak Terbanding/Tergugat Tanggal 23 Desember 1994 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  7. Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1995.
  8. Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding/Tergugat Tanggal 13 Pebruari 1995 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  9. Kontra Memori Banding dari Terbanding/Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tanggal 3 April 1995 ;
  10. Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding/Penggugat, Tanggal 4 April 1995 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  11. Surat Pemberitahuan Untuk Melihat Berkas Perkara kepada pihak Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat masding-masing tanggal 26 Januari 1995 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN,JKT untuk mempelajari/melihat berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta .

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan duduknya perkara ini seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 12 Desember 1994 Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT, dalam perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI :

  • Menyatakan Eksepsi dari Tergugat beralasan dan dapat di terima ;
  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakrta tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa perkara ini ;

DALAM POKOK PERKARA :

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam proses perkara ditingkat pertama ini, yang dihitung besarnya sampai saat pengucapan putusan ini sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) ;

Menimbang, bahwa pihak Pembanding/Penggugat diwakili oleh Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk Banding masing-masing tertanggal 23 Desember 1994, dan Pernyataan Banding Pembanding/Penggugat diberitahukan kepada pihak Tergugat/Terbanding tanggal 23 Desember 1994 ;

Menimbang, bahwa pihak Pembanding/Penggugat mengajukan Memori Banding ;

Menimbang, bahwa pihak Terbanding/Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding ;

Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, pihak Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat masing-masing tanggal 26 Januari 1995 ;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA

Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding/Penggugat telah menyerahkan akta permohonan banding pada tanggal 23 Desember 1994, sedangkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 12 Desember 1994, jadi permohonan pemeriksaan banding diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut haruslah dapat diterima ;

Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding/Penggugat tidak memuat hal-hal yang baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melainkan hanya pengulangan seperti yang telah dikemukakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut ;

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membaca dan meneliti dengan seksama pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 12 Desember 1994 Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT. tersebut Majelis berpendapat bahwa pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut sudah tepat dan benar sehingga seluruh pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutus perkara yang dimohon banding tersebut ;

Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan diatas maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut harus dikuatkan ;

Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat berada dipihak yang kalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I :

  • Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding / Penggugat ;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tanggal 12 Desember 1994 Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  • Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding berjumlah Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ) ;

    Demikianlah perkara ini diputus

http://dev.pacific.net.id/~dede_s/Putusan_33.htm

Tidak ada komentar: