Selasa, 22 Desember 2009

P U T U S A N.

Nomor : 33/B/1995/PT.TUN.JKT.-

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding, bersidang di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut di Jalan Cikini Raya Nomor : 117 Jakarta Pusat telah memberikan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

1.
N A M A Ir. MS. ZULKARNAEN ;


ZUKRI SAAD ( Ketua) ;


DEDDY TRIAWAN (Ketua) ;


DINA TRI SUNDARI (Sekretaris);


AHMAD DJEN (Bendahara);
TATYANA KODHYAT (Wakil Sekretaris) ;
Kewarganegaraan Indonesia.
A l a m a t Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 41 Jakarta Selatan.
Pekerjaan Badan Pengurus, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ;
2.
N A M A Ir. TRI NUGROHO ;

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Komplek Perumahan IPB Barang Siang III Blok B Nomor 16


Bogor ;

Pekerjaan Ketua Badan Pengurus dalam hal ini bertindak untuk dan


atas nama Lembaga Alam Tropika Indonesia.
3.
N A M A Drs. ATQIA ABUBAKAR dan SANUSI MUHAMMAD SYARIF.

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Jalan Gle Pulot Nomor 22 Sukaramai PO BOX 164


Banda Aceh 23001

Pekerjaan Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus dalam hal ini


bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Forum Studi Kependudukan dan Lingkungan Hidup ;
4.
N A M A Ir. KISMANTO SASTROAMIDJOYO.

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Jalan Pertanahan Kompleks Yeschar Nomor 1, Sempala


Samarinda 75119 Kalimantan Timur.

Pekerjaan Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Lembaga Pengembangan Lingkungan dan Sumber Daya Manusia.
5.
N A M A MAS ACHMAD SANTOSA, SH, LL.M.
Kewarganegaraan Indonesia.
A l a m a t Jalan Kerinci IX Nomor 34 Jakarta Selatan.
Pekerjaan Direktur Ekslusif, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ;
6.
N A M A Ir. AGUS PAMBAGIO dan Ir. TRI NUGROHO.

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Jalan Danau Tondano A4, Jakarta Pusat.

Pekerjaan Pengurus Harian, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Pelangi Indonesia

Kesemuanya memberikan Kuasa kepada dan diwakili oleh :

  1. SOEKARDJO ADIDJOJO, SH Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Yayasan LBH Indonesia, beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta Pusat ;
  2. NURSYAHBANI KATJASUNGKANA, SH Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Yayasan Solidaritas Perempuan, Beralamat di Jalan Panti Asuhan A-1 Nomor 1, RT.013/04 Jakarta.
  3. BAMBANG WIDJOJANTO, SH Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Yayasan LBH Indonesia, Beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta Pusat ;
  4. ABDUL HAKIM GARUDA NUSANTARA, SH., LL.M. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Beralamat di Jalan Mesjid IV/Nomor 4 Pejompongan, Jakarta Pusat ;
  5. NUR AMALIA, SH. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pengacara pada Kantor LBH Jakarta, Beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat ;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 23 Desember 1994 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/PENGGUGAT ;

M e l a w a n :

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukan di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat;

Yang dalam hal ini memberi Kuasa kepada Jaksa Agung RI berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 1994 dan Kuasa Substitusi masing-masing kepada : HVA. LUMENPOUW, SH., HM. ADENAN, SH., R. WIYONO, SH. SLAMET SOEDARMADJI, SH., dan MS. RAHARDJO, SH., masing-masing Jaksa Pengacara Negara, Beralamat Kantor di Jalan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi tanggal 25 Oktober 1994 Nomor SK.018/JA/10/1994 ; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/TERGUGAT ;

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah membaca :

  1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 22 Mei 1995 Nomor : 33/B/1995/PT.TUN.JKT, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
  2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakrta Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT, tanggal 12 Desember 1994
  3. Berita Acara Pemeriksaan dan Persidangan ditingkat pertama ;
  4. Surat-surat bukti dari kedua belah pihak ;
  5. Akta Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat tanggal 23 Desember 1994, Nomor : 108/1994/Bd-008/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  6. Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada pihak Terbanding/Tergugat Tanggal 23 Desember 1994 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  7. Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1995.
  8. Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding/Tergugat Tanggal 13 Pebruari 1995 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  9. Kontra Memori Banding dari Terbanding/Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tanggal 3 April 1995 ;
  10. Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding/Penggugat, Tanggal 4 April 1995 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  11. Surat Pemberitahuan Untuk Melihat Berkas Perkara kepada pihak Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat masding-masing tanggal 26 Januari 1995 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN,JKT untuk mempelajari/melihat berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta .

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan duduknya perkara ini seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 12 Desember 1994 Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT, dalam perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI :

  • Menyatakan Eksepsi dari Tergugat beralasan dan dapat di terima ;
  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakrta tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa perkara ini ;

DALAM POKOK PERKARA :

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam proses perkara ditingkat pertama ini, yang dihitung besarnya sampai saat pengucapan putusan ini sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) ;

Menimbang, bahwa pihak Pembanding/Penggugat diwakili oleh Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk Banding masing-masing tertanggal 23 Desember 1994, dan Pernyataan Banding Pembanding/Penggugat diberitahukan kepada pihak Tergugat/Terbanding tanggal 23 Desember 1994 ;

Menimbang, bahwa pihak Pembanding/Penggugat mengajukan Memori Banding ;

Menimbang, bahwa pihak Terbanding/Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding ;

Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, pihak Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat masing-masing tanggal 26 Januari 1995 ;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA

Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding/Penggugat telah menyerahkan akta permohonan banding pada tanggal 23 Desember 1994, sedangkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 12 Desember 1994, jadi permohonan pemeriksaan banding diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut haruslah dapat diterima ;

Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding/Penggugat tidak memuat hal-hal yang baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melainkan hanya pengulangan seperti yang telah dikemukakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut ;

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membaca dan meneliti dengan seksama pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 12 Desember 1994 Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT. tersebut Majelis berpendapat bahwa pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut sudah tepat dan benar sehingga seluruh pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutus perkara yang dimohon banding tersebut ;

Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan diatas maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut harus dikuatkan ;

Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat berada dipihak yang kalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I :

  • Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding / Penggugat ;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tanggal 12 Desember 1994 Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  • Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding berjumlah Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ) ;

    Demikianlah perkara ini diputus

http://dev.pacific.net.id/~dede_s/Putusan_33.htm

SURAT GUGATAN

Mataram, 25 November 2006

Kepada

Yth. Bapak Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Jl…..

Di Mataram

Kode Pos….

Hal : Gugatan

Dengan hormat,

Nama : Drs.H.Fathurrahim, M.Si

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Rektor non-aktif IKIP Mataram

Alamat : Mataram

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :

Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH

Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Novembar 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)

Nama : Drs.HL.Azhar

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)

Alamat : Mataram

Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

DASAR GUGATAN

1. Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.

2. Surat Keputusan tersebut adalah :

SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.

3. Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

ALASAN GUGATAN

Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

1. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.

2. Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7), itu tidak prosedural.

3. Jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.

4. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;

Ø Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.

Ø Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.

Ø Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006.

Ø Penggugat memohon PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor IKIP Mataram yang baru sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :

I. Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.

Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru

.

II. Dalam Pokok Perkara .

1. Menghukum tergugat untuk mencabut kembali SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.

2. Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)

3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

Atau,

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil

menurut hukum

Hormat Penggugat,

Drs.H.Fathurrahim, M.Si

surat gugatn ne q juga ngambil di http://lovetya.wordpress.com/2008/12/24/surat-gugatan-peradilan-tata-usaha-negara/

Kamis, 22 Januari 2009

Contoh Laporan PKL di Bidang Hukum

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Praktik Kerja Lapangan atau yang biasa disingkat dengan PKL merupakan kegiatan rutin yang dicanangkan oleh Universitas Negeri Semarang sebagai salah satu wadah untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang bermutu setiap tahunnya. Dan diikuti oleh Mahasiswa yang telah memenuhi target SKS yang ditentukan. Dalam Praktek Kerja Lapangan harus sesuai dengan tuntutan kurikulum atau sesuai dengan bidang ilmu yang ditekuni dibangku perkuliahan agar Mahasiswa mendapat pengalaman kerja yang relevan sehingga mahasiswa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dibidangnya.
Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah merupakan satu upaya mengoptimalkan ilmu yang didapat Mahasiswa dari bangku Kuliah. Mahasiswa menjadi lebih berpengalaman dalam dunia kerja yang sesungguhnya. Disamping itu Mahasiswa juga akan lebih mengerti cara kerja Instansi Mitra yang dijalin oleh Universitas Negeri Semrang secara riil setelah melakukan PKL. Melalui program PKL pihak Universitas diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan profesionalitas lulusannya. Oleh karena itu, Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai salah satu lembaga pendidikan yang Notabene akan ikut bertanggung jawab atas kualitas tenaga ahli Indonesia mengupayakan agar lulusannya berhasil menjadi tenaga ahli yang profesional dan kompeten di masyarakat melalui Program Praktik Kerja Lapangan.
Pengalaman yang telah diperoleh selama Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini dituangkan dalam sebuah laporan yang selain digunakan untuk memenuhi tugas akhir Mahasiswa ,pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL), juga dimaksudkan untuk menuangkan hasil PKL dalam bentuk tulisan yang bermanfaat bagi pembacanya. Dari latar belakang inilah prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL), untuk menerapkan ilmu yang didapat di bangku kuliah kedalam Kondisi Riil yang ada, sehingga Mahasiswa dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang diharapkan yang handal di bidang Hukum.
B. Tujuan dan manfaat Praktik Kerja Lapangan.
B.1 Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Tujuan Umum
Melalui pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan Mahasiswa memperoleh tambahan wawasan tentang kondisi Instansi mitra yang digunakan sebagai lokasi Praktek Kerja Lapangan, sehingga dapat memotifasi, mempersiapkan Mahasiswa untuk menghadapi dunia kerja yang sebenarnya dan mencetak ahli Hukum yang handal dibidangnya.
b. Tujuan Khusus
· Meningkatkan kemahiran kerja Mahasiswa secara praktis dengan menggunakan teori yang telah diajarkan di bangku perkuliahan.
· Mengetahui fungsi dan wewenang Kejaksaan Negeri Semarang, dan juga badan peradilan Indonesia yang antara lain yaitu di Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang serta Pengadilan Agama Semarang.
· Mahasiswa dapat lebih tahu dan mengerti tentang proses beracara pidana, perdata dan niaga di Pengadilan Negeri Semarang, proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan proses beracara di Pengadilan Agama Semarang.

B.2 Manfaat
a) Mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan system / cara kerja Peradilan di Pengadilan Negeri Semarang.
b) Mahasiswa dapat menerapkan Ilmu yang diperoleh selama di bangku Perkuliahan baik secara teori maupun praktik yang telah didapat di bangku perkuliahan maupun di Praktik Kerja Lapangan (PKL) dalam dunia kerja
c) Praktek Kerja Lapangan ini diharapkan akan menghasilkan lulusan yang memiliki tingkat keahlian, keterampilan dan etos kerja di dalam dunia kerja khususnya yang berkaitan dengan hukum.
C. Tempat dan waktu pelaksanaan
Praktek Kerja Lapangan dilaksanakan selama satu setengah bulan, terhitung dari Tanggal ….. Agustus sampai dengan tanggal ….November 2008, di Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Tata Usaha, Pengadilan Agama Semarang dan Kejaksaan Negeri Semarang yang sebelumnya dilaksanakan pembekalan dari tanggal ……-…. Agustus 2008 di kampus Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

D. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan penulis untuk menyusun penulisan laporan Praktek Kerja Lapangan ini adalah sebagai berikut
1. Observasi.
Penulis langsung terjun ke lapangan dan kemudian membandingkan antara teori yang ada di dalam bangku perkuliahan dengan praktek di dunia kerja.
2. Studi Pustaka
Penulis mencari data melalui buku buku referensi yang dibutuhkan untuk mencari solusi berbagai masalah yang terjadi di lapangan. Buku referensi didapatkan dari instansi tersebut sekaligus pembimbing lapangan.
3. Tanya Jawab
Penulis mencari data dengan melakukan kegiatan aktif tanya jawab dengan pihak instansi tempat praktek kerja lapangan mengenai materi yang diperlukan
E. Kronologis Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan
Sebagai langkah awal pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL), Mahasiswa yang akan melaksanakan praktek pelaksanaan, pembagian alokasi waktu untuk mengkaji dan menguasai bidang-bidang yang ada di instansi-instansi terkait.
Mahasiswa nantinya mampu mengembangkan teori-teori yang telah didapat dalam perkuliahan, melalui praktek kerja kepada instansi-instansi yang akan dituju, seperti Pengadilan Negeri Semarang dimana penulis membuat laporan nantinya.
Adapun kegiatan penulis selama Praktek Kerja Lapangan tercantum dalam lampiran laporan ini (Lampiran).











BAB II
PENGADILAN NEGERI SEMARANG

A. Mengenal Institusi Pengadilan Negeri Semarang
UU No. 8 Tahun 2004 yang mengatur tentang Peradilan Umum (Pasal 4) memberikan pengertian Pengadilan Negeri adalah pengadilan di lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten atau kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Dasar hukum yang melandasi terbentuknya Pengadilan Negeri Semarang :
1. UUD 1945 pasal 24;
2. UU nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman;
3. UU nomor 8 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
4. UU no. 2 tahun 2004 tentang perselisihan Hubungan Industrial;
5. Kep.Pres nomor 97 tahun 1999 tentang pembentukan pengadilan niaga pada PN semarang;
6. SK Panitera / SekJend MARI no. MA/pansek/013/SK/VI/2002 tentang organisasi dan tata usaha kerja kepaniteraan/sekjend MARI;
7. UU lain yang berkaitan dengan Peradilan.



B. Tugas Pokok Pengadilan Negeri Semarang
1. menerima, memeriksa dan menyelesaikan Perkara yang diajukan ke PN Semarang (UU no. 8 tahun 2004)
2. menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum.
3. PN Semarang selain berfungsi sebagai peradilan Umum. Yang menangani perkara Perdata dan Pidana juga memiliki Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Peradilan Umum yaitu (Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial.)
Sebagai Pengadilan kelas I A KHUSUS, Pengadilan Negeri Semarang menangani Pengadilan Niaga dan Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam Pengadilan Niaga mengenai penanganan perkarannya diperiksa oleh Hakim dan satu panitera pengganti. Majelis Hakim terdiri dari tiga Hakim karir yang sudah lulus pelatihan Niaga dan sudah mendapatkan SK dari DIRJEN Pembinaan Tenaga Teknis, Badan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung yang ditugaskan sebagai Hakim Niaga.
Dalam Pengadilan Hubungan Industrial penanganan Perkara dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari tiga orang Hakim dan satu panitera pengganti. Majelis Hakim dalam Pengadilan Hubungan Industrial terdiri dari satu Ketua Majelis di pimpin oleh Hakim karir, Hakim anggota terdiri dari Hakim-Hakim Adhoc yaitu Hakim Adhoc yang mewakili organisasi pengusaha dan Hakim Adhoc yang mewakili dari organisasi serikat Pekerja.
Merujuk pada UU Peradilan Umum Susunan Organisasi Pengadilan Negeri Semarang terdiri dari,
1. Pimpinan, dalam hal ini adalah ketua PN dan Wakil Ketua PN.
2. Hakim-Hakim.
3. Panitera /sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh : wakil Panitera (mengurusi Administrasi Perkara) dan wakil sekretaris (mengurusi administrasi Umum)
Wakil Panitera dalam mengani tugasnya dibantu oleh :
a. Panitera muda Pidana
b. Panitera muda Perdata
c. Panitera mudaHubungan Industrial
d. Panitera muda Hukum
Untuk melaksanakan tugas wakil sekretaris, dibantu oleh bagian umum, bagian personalia, bagian keuangan.
4. para panitera pengganti.
5. juru sita.

C. Hukum Acara Perdata
Dalam teorinya peraturan-peraturan mengenai Acara Perdata yang berlaku di Pengadilan bersifat dualistic berdasarkan factor wilayah keberadaan Pengadilan Negeri dapat kita sebutkan.
a. Pengadilan Ngeri yang terdapat di daerah Jawa dan Madura berlaku HIR (stb 1941 no. 44) UU no. 40 tahun 1947 tentang peraturan peradilan perulangan di Jawa dan Madura.
b. Pengadilan Negeri yang terdapat di luar Jawa dan Madura Hukum acara yang berlaku adalah Rbg (stb 1927/227) untuk banding di Jawa dan Madura juga memakai Rbg.
Kemudian dalam prakteknya karena untuk memenuhi kebutuhan (PN di Jawa dan Madura dan PN di luar Jawa dan Madura) masih menggunakan ketentuan–ketentuan Acara Perdata lama yaitu diatur dalam Rv/Brp (stb 1947/52 jo 1849/93 tanggal 1 mei 1848). Namun dalam prakteknya tidak sepenuhnya menggunakan Lembaga Hukum yang ada dalam Rv/Brp sebagai Pedoman untuk Persidangan Acara Perdata misalnya lembaga Hukum Diang Shon. Persidangan Acara Perdata juga menggunakan aturan lain misalnya KUHPer, KUHD, UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

a. Asas-asas pokok Hukum Acara Perdata dalam persidangan
1. Hakim brsifat menunggu dan pasif;
2. Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang hakim;
3. Persidangan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum kecuali UU menetukan lain;
4. Tidak wajib menggunakan Lawyer (UU no. 12 tahun 2003) namun apabila yang maju dalam persidangan itu bukan prinsipalnya sendiri dan diwakilkan orang dan orang tersebut bukan advokat ini tidak dibenarkan menurut hokum;
5. Dalam beracara perkara Perdata mutlak harus ada perselisihan / sengketa;
6. Mendengar langsung kedua belah pihak atau kontak langsung.
7. Prosedur dilakukan secara lisan melakukan Tanya jawab.
8. Putusan harus disertai alasan-alasan dengan pertimbangan hukum yang tepat.
9. Beracara atau berpekara dikenai biaya perkara.

b. Proses persidangan perkara perdata dimulai dari mengajukan gugatan perdata ke PN ke bagian Panitera muda perdata.
- Didaftarkan membayar panjer biaya perkara, setelah itu gugatan diberi nomer dan berkas gugatan tsb diajuka ke PN;
- KPN mempelajari menempatkan, menunjuk MH yang menyidangkan , berkas perkara di kembalikan lagi ke PanMud perdata dan setelah kembali maka berkas diajukan ke Panitera;
- Panitera menunjk berkas kembali lagi ke Panmud perdata;
- Setelah itu diserahkan kepada MH yang ditunjukan untuk menyidangkan perkara.

c. Proses penyidangan secara garis besar.
1. adanya gugatan;
2. adanya jawaban (pledoi);
3. Repliek ;
4. dupliek;
5. pemeriksaan alat bukti dari kedua belah pihak;
6. kesimpulan ;
7. putusan.
HIR atau Rbg tidak mengatur secara limitative gugatan itu dibuat tapi hanya mengatur bagaimana gugatan itu diajukan.
- Pasal 118 HIR, 120 HIR memuat cara mengajukan gugatan caranya bisa tertulis atau lisan;
- Pasal 1 HIR gugatan dibuat oleh penggugat atau wakil/kuasany ditunjukan kepada KPN setempat;
- Hanya dalam Brp yang mengatur cara membuat gugatan.

d. Dengan adanya gugatan maka tergugat memberikan jawaban.
Yang memuat.
1. Pengakuan (dia tidak memberikan bantahan)
2. Berisi Bantahan, berupa :
a. Tangkisan (eksepsi) : E. Kompetensi Absolut (136 HIR), E. Kompetensi Relatif (125,133,134 HIR);
b. Menyangkal (membantah pada poko perkaranya);
3. Gugatan Rekonvensi (gugatan balik / balasan).

e. Garis besar jalannya perkara perdata :
1. Sidang dibuka oleh Majelis Hakim (MH didampingi oleh Panitera Pengganti);
2. Dipersilahkan penggugat dan tergugat menempati tempat sidang;
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan terlebih dahulu para pihak dengan cara melakukan mediasi, Majelis Hakim akan menunjuk Mediator sebagai juru damai, para pihak menghubungi Mediator yang ditunjuk Majelis Hakim untuk melakukan usaha Mediasi, waktu Mediasi paling lama 40 hari (Peraturan MA no. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan);
4. Dilakukan persidangan kembali;
a. Para pihak damai diambil Putusan Perdamaian
b. Para pihak tidak damai, maka Acara Persidangan dilanjutkan dengan membacakan gugatan (pasal 131 HIR).
5. Pembacaan jawaban (pasal 141 BrV);
6. Penggugat menyampaikan Repliek (pasal 142 BrV);
7. Tergugat menyampaikan Dupliek (143 Brv);
8. Pembuktian (164 HIR);
Dalam acara persidangan pembuktian yang pertama melakukan pembuktian adalah Penggugat (163 HIR) walaupun pembuktian diajukan terlebih dahulu oleh Penggugat tapi pembuktian dapat dilakukan bersamaan Tergugat (khususnya untuk bukti surat) karena memudahkan perkaranya.
9. Kesimpulan;
Sebelum kesimpulan apabila dipandang perlu dilakukan pemeriksaa saksi ahli dan pemeriksaan setempat (dalam Hukum Acara Perdata kesimpulan tidak wajib dilakukan karena UU tidak mengatur)
10. Putusan (184 HIR) jenis putusan ada 2 :
a. Putusan Akhir (putusan yang mengakhiri sengketa).
b. Putusan bukan akhir.
f. Dilihat dari sifatnya putusan dibedakan menjadi 3 :
· Putusan Kondemnatori (Putusan penghukum)
· Putusan Konstitutif (Putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum. Contoh : menyatakan bahwa perkawinan a dan b putusan karena perceraian
· Putusan Deklaratoir (Putusan yang menerangkan)
· Contoh : si A ahli waris dari pak X.
D. Hukum Acara Pidana
Prinsip-prinsip acara pidana
1. Persidangan terbuka untuk umum, kecuali Undang-undang menentukan lain (pasal 153 (3) KUHAP)
2. Hadirnya terdakwa dalam persidangan, pada prinsipnya hokum tidak membenarkan proses persidangan secara in absensia baik dalam acara biasa maupun singkat (154 KUHAP)
3. Hakim Ketua sidang memimpin persidangan (217 KUHAP)
4. Pemeriksaan dilakukan secara langsung dengan lisan (asas dwi cakap) menggunakan bahasa Indonesia (153 KUHAP)



5. Pemeriksaan dilakukan secara bebas artinya dalam pemeriksaan terdakwa atau saksi pemeriksaannya tidak dilakukan secara ancaman (153 (2) jo 154 jo 166 KUHAP)
6. Lebih dahulu memerksa saksi, prinsip ini lebih dahulu mendengarkan keterangan keterangan saksi (160 (1) B KUHAP jo 184 (1) KUHAP)

a Ketentuan-ketentuan yang digunakan dalam acara pidana.
1. Pada umumnya menggunakan UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
2. Dan ketentuan-ketentuan lain misalnya UU no.3 tahun1997 tentang perlindungan anak.

b Ada 3 macam acara pemeriksaan sidang :
· Perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa (pasal 152 sampai 202 KUHAP).
· Perkara Pidana dengan Acara Singkat (203 dan 204 KUHAP)
· Perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Cepat (dibagi 2 Acara Pemeriksaan Cepat untuk Tipiring dan Acara Pemeriksaan Cepat untuk Lalin) pasal 205-204 KUHAP.
Ada perbedaan yang prinsipil antara acara pemeriksaan biasa dan singkat dalam praktek peradilan.
- Dalam Acara Pemeriksaan Biasa Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuat Surat Dakwaan, dan Putusan Hakim dibuat tersendiri .
- Dalam Acara Pemeriksaa Singkat : JPU membuat catatan tentang Tindak Pidana dan putusan dibuat menjadi satu dengan Berita Acara Sidang.

c Garis besar pemeriksaan sidang dalam perkara pidana
Dalam Acara Pemeriksaan Biasa dari awal sampai putusan sebagai berikut :
1. Pemeriksaan identitas sidang terdakwa;
2. Majelis Hakim memberikan anjuran nasehat petunjuk terhadap terdakwa khususnya penerapan asal 56 KUHAP;
3. JPU membacakan dakwaan;
4. Apabila terdakwa atau Penasehat Hukumnya mengajukan Eksepsi (156 KUHAP) maka JPU diberi kesempatan untuk memberikan pendapatnya setelah itu Majelis Hakim memberikan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan, apabila dalam putusan sela tersebut eksepsi diterima, perkaranya tidak diperiksa lebih lanjut, apabila dalam putusan sela eksepsi di tolak maka acara pemeriksaan dilanjutkan;
5. Pemeriksaan Saksi korban (160 KUHAP);
6. Setelah itu pemeriksaan Terdakwa;
7. Dilanjutkan dengan Tututan JPU;
8. Jika tutuntan JPU tidak diterima terdakwa maka dilanjutkan dengan pembela oleh Terdakwa;
9. Repliek;
10. Dupliek;
11. Putusan (191 KUHAP).
BAB III
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG

A. Sejarah Berdirinya Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 1992 tanggal 16 Maret 1992 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, berkedudukan di Semarang dan daerah hukumnya meliputi Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sehubungan dengan telah beroperasinya Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta yang di bentuk berdasarkan Keputusan Presiden no. 02 tahun 1997 tanggal 29 Januari 1997, maka daerah hukum Pengadilan Tata Negara Semarang meliputi seluruh wilayah Kabupaten dan Kota dalam wilayah Propinsi Jawa Tengah yang terdiri dari:
· Kota Semarang;
· Kabupaten Semarang;
· Kota Magelang;
· Kabupaten Magelang;
· Kabupaten Kembumen;
· Kabupaten Banyumas;
· Kabupaten Cilacap;
· Kabupaten Brebes;
· Kota Tegal;
· Kabupaten Tegal;
· Kota Pekalongan;
· Kabupaten Pekalongan;
· Kabupaten Pemalang;
· Kabupaten Batang;
· Kabupaten Banjarnegra;
· Kabupaten Purbalingga;
· Kabupaten Purworejo;
· Kabupaten Kendal;
· Kabupaten Klaten;
· Kabupaten Grobogan;
· Kabupaten Pati
· Kabupaten Kudus
· Kabupaten Jepara
· Kabupaten Rembang
· Kabupaten Blora
· Kabupaten Sragen
· Kabupaten Karanganyar
· Kota Surakarta
· Kabupaten Sukoharjo
· Kabupaten Wonogiri
· Kabupaten Boyolali
· Kabupaten Temanggung
· Kabupaten Wonosobo
· Kabupaten Demak
Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang terletak di Jalan Abdurrahman Saleh No. 89 Semarang. Gedung tersebut dibangun tahun 1982 dengan APBN 1982/1983, rehabilitasi berikutnya dengan APBN 1990/1991, APBN 1998/1999. pada tanggal 20 April 1992 diresmikan oleh Mentri Kehakiman RI, Bapak Ismail Saleh, SH sebagai Gedung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, dimana Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang ini mulai beroperasi secara efektif pada tanggal 1 Juni 1992.
B. Prosedur Mengajukan Gugatan
Dengan dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang dirasa merugikan bagi pihak warga masyarakat yang bersifat konkret, individual dan final, yang sudah dilakukan upaya keberatan, dimana ini dilakukan upaya keberatan, dimana ini dilakukan untuk membela diri dengan alasan-alasan, mengklarifikasi terhadap peringatan yang diajukan pada seseorang, maka dapat mengajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara menurut wilayah hukumnya.
Tetapi tidak semua gugatan dapat di terima oleh Pengadilan Tata Usaha, karena gugatan yang dapat di terima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :
1). Gugatan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No 5 tahun 1986 jo. Pasal 56 Undang-Undanng No. 9 Tahun 2004 yang terdiri dari;
2). Nama Jabatan dan tempat tinggal Tergugat ;
3). Dasar Gugatan dan hal yang di minta untuk di putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang di atur dalam :
a). Pasal 97 ayat 8 dan ayat 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
b). Pasal 97 ayat 10 ;
c). Pasal 97 ayat 1.
4). Gugatan di buat oleh penggugat atau di tanda tangani oleh Kuasa Hukum Penggugat;
5). Surat kuasa di buat menurut hukum / dan di atas materai
6). Dalam Gugatan PERATUN dilampirkan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang dijadikan dasar sengketa Penggugat atau Klien yang hendak di mohonkan Keputusan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara;
7). Bilamana Keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan tidak berada di tangan Penggugat, Maka Hakim dapat meminta kepada Tergugat atau Badan Usaha Negara Birokrasi Negara yang bersangkutan memberikan / mengirimkan kepada Pengadilan.

C. Gugatan yang dapat dimintakan Putusan Pengadilan / Peradilan Tata Usaha Negara di atur dalam :
Pasal 97 ayat 9 UU No. 5 / 1986 sebagai berikut :
· Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dengan menerbitkan Keputusan Tata Usaha yang baru.
· Atau Putusan Hukum Tata Negara dapat diterbitkan didasarkan kepada Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986.
a. Pengajuan Gugatan
v Prosedur Peradilan Tata Usaha Negara
Prosedur ini dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat karena adanya keputusan yang dikeluarkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap merugikannya. Tolok ukur subyek yang bersengketa dapat kita lihat pada Pasal 1 (ayat 6) UU No. 5 tahun 1986 yang berbunyi: “Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata”
Perbuatan Tata Usaha dapat digolongkan dalam :
Mengeluarkan keputusan
Mengeluarkan peraturan
Melakukan perbuatan materiil
Dari ketiga perbuatan itu yang menjadi kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara adalah golongan pertama.
Sebagai tolok ukur obyek sengketa PTUN dapat kita lihat pada Pasal 1 (ayat 3) : “Keputusan TUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 (ayat 2) adalah:
Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan keputusan sebagimana dimaksud dalam ayat 1 telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut.
Badan atau Pejabat TUN pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, setelah mempertimbankan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan tersebut
Pengujian dari segi hukum yang dilakukan Pengadilan terhadap Keputusan TUN terbatas pada penelitian :
Apakah semua fakta yang relevan itu telah dikumpulkan untuk ikut dipertimbangkan dalam Keputusan TUN yang bersangkutan. bersifat sewenang-wenang.
Apakah Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN yang bersangkutan pada waktu mempersiapkan, memutuskan dan melaksanakannya, telah memperhatikan asas-asas yang berlaku.
Apakah keputusan yang diambil juga akan sama dengan keputusan yang sedang digugat kalau hal-hal tersebut pada angka 1 dan 2 telah diperhatikan.
Di atas disebutkan bahwa sebagai tolok ukur obyek sengketa PTUN adalah penetapan tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 1 (ayat 3), namun UU ini mengatur pengecualiannya, yaitu yang diatur dalam Pasal 3, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (ayat 1) Apabila Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu manjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan TUN; Pasal 3 (ayat 2): Jika suatu Badan atau Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan yang dimohon, sedangkan jangka waktu ditentukan dalam peraturan perundangan dimaksud telah lewat, maka Badan atau Pejabat TUN tersebut dianggap telah menolak mengeluarkan keputusan yang dimaksud; Pasal 3 (ayat 3): Dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak menentukan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka setelah lewat jangka waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan, Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan dianggap telah mengeluarkan keputusan penolakan.
Suatu gugatan menurut Pasal 54 UU No. 5 tahun 1986 harus diajukan pengadilan yang berwenang, yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat. Yang dimaksud tempat kedudukan Tergugat adalah tempat kedudukan secara nyata atau tempat kedudukan menurut hukum
Apabila Tergugat lebih dari satu Badan atau Pejabat TUN dan tidak berkedudukan dalam satu daerah hukum Pengadilan, gugatan diajukan Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan salah satu Badan atau Pejabat TUN
Jika tempat kedudukan Tergugat tidak berada dalam daerah hukum Pengadilan tempat kediaman Penggugat , maka gugatan dapat diajukan ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan untuk selanjutnya diteruskan Pengadilan yang bersangkutan.Tanggal diterimanya gugatan oleh Panitera Pengadilan tersebut dianggap sebagai tanggal diajukannnya gugatan ke Pengadilan yang berwenang. Panitera Pengadilan tersebut berkewajiban memberikan petunjuk secukupnya kepada Penggugat mengenai gugatan tersebut. Setelah gugatan itu ditandatangani oleh Penggugat, atau Kuasanya, atau dibubuhi cap jempol Penggugat yang tidak pandai baca tulis, dan dibayar uang muka biaya perkara, maka Panitera yang bersangkutan :
Mencatat gugatan tersebut dalam daftar perkara khusus itu.
Memberikan tanda bukti pembayaran uang muka biaya perkara dan mencantumkan nomor register perkara yang bersangkutan.
Menerusakan gugatan tersebut kepada pengadilan yang bersangkutan.
Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, maka gugatan diajukan ke Pengadilan di tempat kedudukan Tergugat
v Biaya Perkara:
Menurut Pasal 59, untuk mengajukan gugatan, Penggugat harus membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh Panitera. Uang muka biaya perkara tersebut akan diperhitungkan kembali kalau perkaranya sudah selesai. Jika Penggugat kalah dalam perkara dan ternyata masih ada kelebihan uang muka biaya perkara, maka uang tersebut akan dikembalikan kepadanya, tetapi kalau ternyata uang muka biaya perkara tersebut tidak mencukupi, ia wajib membayar kekurangannya. Sebaliknya, jika Penggugat menang dalam perkara, maka uang muka biaya perkara akan dikembalikan seluruhnya kepadanya. Uang muka biaya perkara yang harus dibebankan kepada Penggugat tersebut hendaknya ditetapkan serendah-rendahnya sehingga dapat dipikul oleh Penggugat yang bersangkutan selaku pencari keadilan
Menurut Pasal 60 UU PTUN, Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk bersengketa dengan cuma-cuma. Permohonan diajukan pada waktu Penggugat mengajukan gugatannya disertai surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah di tempat kediaman pemohon. Dalam keterangan tersebut, harus dinyatakan bahwa pemohon itu betul-betul tidak mampu membayar biaya perkara.
v Syarat-syarat gugatan
Tenggang waktu pengajuan gugatan:
Menurut Pasal 55 UU PTUN disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN. Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan TUN yang digugat, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan TUN yang digugat. Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan :
a. Pasal 3 ayat (2), maka tenggang waktu 90 hari dihitung setelah lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
b. Pasal 3 ayat (3), maka tenggang waktu 90 hari dihitung setelah lewatnya batas waktu 4 bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan
Setiap pihak yang bersengketa dapat didampingi atau diwakili oleh seorang atau beberapa orang kuasa. Menurut Pasal 56 UU PTUN, suatu gugatan harus memuat :
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan Penggugat atau kuasanya
Nama jabatan, tempat kedudukan Tergugat
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputusakan oleh Pengadilan
Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa Penggugat, maka gugatan harus disertai surat kuasa yang sah. Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakuakn secara lisan di persidangan. Gugatan sedapat-dapatnya juga disertai keputusan TUN yang disengketakan oleh Penggugat. Dalam kenyataan, keputusan TUN yang disengketakan itu mungkin tidak ada dalam tangan Penggugat. Jika keputusan itu ada padanya, maka untuk kepentingan pembuktian seharusnya Penggugat melampirkannya pada gugatan yang ia ajukan. Akan tetapi baik Penggugat yang tidak memiliki keputusan TUN yang bersangkutan, maupun pihak ketiga yang terkena akibat hukum keputusan tersebut tentu tidak mungkin melampirkan keputusan TUN pada gugatan terhadap keputusan yang hendak disengketakan itu. Dalam rangka Pemeriksaan Persiapan, Hakim selalu dapat meminta Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan untuk mengirimkannya ke Pengadilan, keputusan TUN yang sedang disengketakan.
v Rapat Permusyawaratan dan Pemeriksaan Persiapan
Menurut Pasal 62 UU PTUN Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
Pokok gugatan tersebut nyata-nyata termasuk dalam wewenang Pengadilan.
Syarat-Syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh Penggugat sekalipun telah diberitahu dan diperingatkan
Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
Apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh keputusan TUN yang digugat
Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktu
Dalam Pasal 63 (ayat 2) ditentukan bahwa: dalam pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim :
Wajib memberi nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari
Dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan
Apabila dalam jangka waktu 30 hari Penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka Hakim menyatakan dengan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Terhdapa putusan itu tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat mengajukan gugatan baru.
Apabila sudah memenuhi syarat-syarat di atas, maka Penggugat boleh mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Gugatan harus dibuat secara tertulis. Penggugat dan Tergugat boleh diwakili oleh Kuasa Hukum ataupun tidak. Apabila ada Kuasa Hukum, maka harus mengajukan Surat Kuasa Khusus dari Pemberi Kuasa. Selalu yang menjadi Tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan yang menjadi Penggugat selalu warga masyarakat atau Badan Hukum Perdata.
Dalam Pasal 55 UU No. 5 TaHun 1986 disebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hai terhitung sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Gugatan dimasukkan pada Meja I bagian Kepaniteraan Perkara untuk mendaftar dan membayar panjar perkara. Panjar perkara sebesar Rp. 300.000,00 yang digunakan untuk pemanggilan para pihak dan saksi. Panjar perkara ini tidak paten, karena apabila kurang dapat dimintakan kembali, karena besar kecilnya biaya perkara ditentukan oleh pemanggilan para pihak dan saksi, dimana lebih ditekankan pada pemanggiian tertulis. Setelah itu, keluar nomor register perkara di Meja II Bagian Kepaniteraan Perkara. Kemudian langsung Penelitian Administrasi. Kemudian perkara tersebut yang sudah melalui penelitian administrasi yang berupa Berkas Perkara masuk Panitera.
Dari Panitera masuk pada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara, kemudian Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara menentukan susunan Majelis Hakim yang terdiri dan: satu Hakim ketua, dua Hakim anggota dan Panitera Pembantu. Kemudian hasilnya diserahkan pada Panitera, dan Panitera diberikan lagi pada Kepaniteraan Perkara. Dan Kepaniteraan Perkara diberikan kepada Ketua Majelis. Dan Ketua Majelis diberikan kepada Panitera Pengganti, kemudian Panitera Pengganti memanggil para pihak untuk hadir dalam sidang















BAB IV
PENGADILAN AGAMA SEMARANG

A. Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama Semarang
A.1. Administrasi Perkara Pengadilan Agama
Tugas pokok Pengadilan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 1970 Jo UU No.4 Tahun 2005 Pasal 2 yaitu menerima,memeriksa,mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Yang melaksanakan tugas-tugas administrasi dalam rangka mencapai tugas pokok tersebut adalah Panitera,sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 UU.No.7 Tahun 1989 Jo UU.No.3 Tahun 2006. Panitera sebagai pelaksana kegiatan administrasi Pengadilan memiliki tiga macam tugas :
a. Pelaksana administrasi perkara.
Panitera wajib mengatur tugasnya dan tugas para pembantunya,yakni wakil Panitera dan Panitera muda.
b. Pendamping Hakim dalam Persidangan.
Panitera wajib mencatat jalannya Persidangan dan dari catatan tersebut disusun berita acara Persidangan. Dalam hal Panitera berhalangan, maka Panitera menunjuk Panitera Pengganti untuk mendampingi Hakim/Majelis Hakim.
c. Pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dan tugas-tugas kejurusitaan.
Sebagai pelaksana putusan dan pelaksana tugas kejurusitaan lainya Panitera di bantu oleh Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Agama.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Pengadilan Panitera menerima perkara yang diajukan kepada Pengadilan Agama untuk diproses lebih lanjut.

A.2. Administrasi Perkara Banding
Bagi para pihak yang tidak puas atas putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutus perkara. Batas waktu pengajuan banding adalah 14 hari setelah putusan diucapakan/ 14 hari setelah putusan Pengadilan Agama tersebut diumumkan atau diberitahukan secara sah kepada pihak yang tidak hadir ketika putusan itu diucapkan.
Permohonan banding yang telah memenuhi syarat administrasi kemudian dibuatkan akta permohonan banding. Dalam waktu 7 hari setelah permohonan banding di terima,kepada pihak lawan harus diberitahukan adanya permohonan banding,yang dinyatakan dengan akta pemberitahuan permohonan banding. Dalam hal diterima memori banding/kontra memori banding harus dicatat tanggal penerimaannya dan selanjutnya diberitahukan kepada pihak lawan, yang dinyatakan dengan akta penyerahan/pemberitahuan memori/kontra memori banding.
Sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama,kepada para pihak di berikan kesempatan untuk membaca/mempelajari/memeriksa berkas perkara (Inzage). Dalam waktu 1 bulan sejak permohonan banding diterima,berkas perkara bandingnya harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama. Berkas-berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dijilid/disusun dengan baik dalam bentuk urutan bundel A dan bundel B.

A.3. Administrasi Perkara Kasasi
Bagi para pihak yang tidak puas atas putusan Pengadilan Tinggi Agama atau penetapan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutus perkara pada tingkat pertama tersebut. Para pihak setelah menerima pemberitahuan Putusan Banding,diberi waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi ke MA RI melalui Panitera Pengadilan Agama.
Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat administrasi kemudian dibuat akta permohonan kasasi. Panitera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut.
Pihak pemohon kasasi membuat memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi. Panitera membuat tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari. Pihak lawan diberi kesempatan untuk membuat kontra memori dalam waktu 14 hari sejak diterimanya memori kasasi. Selanjutnya Panitera mengirim berkas bendel A dan bendel B permohonan kasasi selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya kontra memori kasasi.

A.4. Administrasi Perkara Peninjauan Kembali
Adapun Syarat – syarat Peninjauan Kembali (PK) adalah :
a. Apabila putusan didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat.
b. Apabila setelah diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan, yang saat diperiksa tidak dapat diketemukan.
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut.
d. Apabila suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama, mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang satu dengan yang lainnya saling bertentangan.
f. Apabia dalam suatu putusan terdapat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan yang lainnya.
Prosedur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) :
a. Diajukan dalam waktu 180 hari setelah putusan/penetapan mempunyai kekuatan hukum tetap, atau sejak ditemukan bukti-bukti baru atau bukti-bukti adanya penipuan.
b. Panitera wajib memberitahukan kepada pihak lawan tentang permohonan PK dengan mengirimkan alasan-alasannya, selambat-lambatnya 14 hari.
c. Pihak lawan dapat mengajukan jawaban dalam tenggang waktu 30 hari setelah menerima salinan permohonan PK.
d. Berkas bendel A dan Bendel B dikirim selambat-lambatnya 30 hari sejak pihak lawan mengirim jawaban.

B. Prosedur Perngajuan Perkara Di Pengadilan Agama Semarang
Prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama melalui beberapa meja (mekanisme kerja), yaitu Meja I, Meja II, Meja III, dan Meja IV. Pengertian Meja tersebut adalah merupakan kelompok pelaksana teknis yang harus dilalui oleh suatu perkara di Pengadilan Agama, mulai dari penerimaan sampai perkara tersebut diselesaikan. Gugatan perceraian di Pengadilan Agama lebih memiliki kekhususan, contoh : cerai talak diajukan oleh suami, sedangkan cerai gugat diajukan oleh Istri.
Seseorang dapat mengajukan gugatan secara tertulis dan secara lisan dengan membawa surat gugatan (apabila secara tertulis) ke Meja I dan berkas-berkas lain seperti Akta nikah dan identitas diri.
· Meja Pertama
- Menerima gugatan, permohonan, perlawanan (verzet), pernyataan banding, kasasi, permohonan PK, eksekusi, penjelasan dan penaksiran biaya perkara (P x T x 2N) dan biaya eksekusi.
- Membuat Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap tiga dan menyerahkan SKUM tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon.
- Menyerahkan kembali surat gugatan/permohonan kepada calon Penggugat/Pemohon.
- Menaksir biaya perkara (ps.121 HIR/145 Rgb) yang kemudian dinyatakan dalam SKUM.
- Memberi penjelasan-penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan.
· Kas
- Menerima pembayaran uang panjer perkara sebagaimana tersebut dalam SKUM.
- Menerima pembayaran uang panjer perkara/biaya eksekusi dan membukukan dalam jurnal.
- Mencatat dengan tertib segala kegiatan pengeluaran uang tersebut dalam buku jurnal yang bersangkutan.
- Membubuhi nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan/permohonan.
- Mengembalikan asli serta tindasan pertama SKUM beserta surat gugatan/permohonan kepada calon Penggugat/Pemohon.
- Terhadap perkara prodeo tetap dibuatkan SKUM sebesar Rp. 00,-

· Meja II.
- Menerima surat gugatan/permohonan dari calon penggugat/pemohon/pelawan dalam rangkap sebanyak jumlah Tergugat/Termohon/Terlawan ditambah 2 rangkap.
- Menerima surat permohonan dari calon Pemohon sekurang-kurangnya dua rangkap.
- Menerima tindasan pertama SKUM dari calon Penggugat/Pemohon/Pelawan.
- Mendaftar/mencatat surat gugatan/permohonan dalam register yang bersangkutan serta member nomor register pada surat gugatan/permohonan tersebut.
- Menyerahkan kembali satu rangkap surat gugatan/permohonan telah diberi nomor register kepada Penggugat/Pemohon.
- Asli surat gugatan/permohonan dimasukkan dalam sebuah map khusus dengan melampirkan tindasan pertama SKUM dan surat-surat lain yang berhubungan dengan gugatan/permohonan tersebut, kemudian disampaikan kepada Wakil Panitera untuk selanjutnya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama melalui Panitera. Setelah Ketua menentukan penetapan Majelis Hakim dan ditanda-tangani oleh Ketua, berkas diberikan kepada Ketua Majelis yang telah ditetapkan untuk menentukan hari sidang, setelah itu diserahkan kepada Panitera untuk menentukan Panitera Pengganti. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari sidang, dan untuk pihak-pihak yang berada di luar kota jangka waktu pemanggilan maksimal 2 minggu. Pengadilan Agama tidak mengenal pemeriksaan dengan acara cepat.
- Mendaftar/mencatat putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung dalam semua buku register yang bersangkutan.

· Meja III
- Menyerahkan salinan putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Agung RI kepada yang berkepentingan.
- Menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Agama kepada yang berkepentingan.
- Menerima memori/kontra memori banding, memori/kontra memori kasasi, jawaban/tanggapan PK dan lain-lain.
- Menyusun/mempersiapkan berkas.











BAB V
KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG

Kejaksaan Negeri adalah suatu lembaga peradilan yang berada di Indonesia. Kejasaan Negeri tersebut memiliki enam bidang yang sangat substansi atau pokok, keenam bidang tersebut adalah:
1. Sub. Bagian Pembinaan;
2. Seksi Intelejen;
3. Seksi Pidana Umum;
4. seksi Pidana Khusus;
5. Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara);
6. Pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksanaan yang menyelenggarakan fungsi sebagai :
1. Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan tugasnya;
2. Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan, menejemen, administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas Milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum baik preventiv maupun represif yang berintikan keadilan dibidang pidana, pemberian bantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegakan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara serta tindakakn hukum dan tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.
4. Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawaatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal-hal yang dapat dibahayakan oleh orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri.
5. Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah daerah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan, dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat, koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis seerta pengawasan baik dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas.
Selain itu Tugas Kepala Kejaksaan Negeri adalah:
1. Memimpin dan mengendalikan kejaksaan negeri dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan di daeerah hukumnya serta membina aparatur kejaksaan dilingkungan kejaksaan negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan berhasil guna;
2. Melakukan atau mengendalikan kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik prefentif maupun represif yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
3. Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, eksekusi dan tindakan hukum lainnya, berdasarkakn peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
4. Melakukan koordinasi penaganan perkara pidana meliputi penyidikan, penyelidikan, dan melaksanakan tugas-tugas yustisial;
5. Melakukan penyegahan dan pelarangan terhadap orang yang terlibat dalam suatu perkara pidana untuk masuk kedalam atau keluar meninggalkan kekuasaan Negara Republik Indonesia;
6. Membina dan melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah dan organisasi lain di daerah hukkumnya untuk mencegah masalah yang timbil terutama yang menyangkkut tanggung jawabnya;
7. Pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 624 KUHAP, Kejaksaan Negeri menjalankan fungsinya:
1. Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunju teknis berupa pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan tugasnya.
2. pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pembinaan menejemen, administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Pola Organisasi Kejaksaan Negeri terdiri atas
1. Kejaksaan Negeri Tipe A terdiri dari :
a. Kepala Kejaksaan Negeri
b. Sub. Bag. Pembinaan
c. Seksi Intelejen
d. Seksi Tindak Pidana Umum
e. Seksi Tindak Pidana Kusus
f. Seksi Perdata dan tata Usaha Negara
g. Pemeriksaan.
2. Dan Kejaksaan Negeri Tipe B
Kepala Kejaksaan Negeri memiliki tugas memimpin dan mengendalikan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas dan wewenang, fungsi kejaksaan di daerah hukumnya serta membina aparatur Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan agar berdaya guna dan beerhasil guna.
Sub. Bagian Pembinaan memiliki tugas melakukan pembinaan atas menejemen dan pembangunan sarana dan prasarana, pengelolaan/ ketata usahaan kepaegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan organisasi dan tata laksana pengelolaan teknis atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta pemberian dukkungan pelayanan dan administrasi bagi seluruh satuan kerja dilingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalamrangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Seksi Intelejen memiliki tugas melaksanakan intelejen yustisia, dibidang idiologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan uuntuk mendukkung kebijakan penegakan hukum dan keadilan baik prefentif maupun represif melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakakn ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Seksi tindak Pidana Umum melaksanakan tugas berupa pengendalian Dan atau melaksanakan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, dan putusan pengadilan,, pengawasan terhadap putusan lapas bersarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum. Seksi Tindak Pidana umum terdiri atas:
a. Sub. Seksi Pra penuntutan
b. Sub. Seksi Penuntutan
c. Sub. Seksi Upaya Hukkum, Eksekusi, dan Ekstradisi
Seksi Tindak Pidana Khusus terdiri dari:
a. Sub Seksi Penyidikan
b. Sub Seksi Penuntutan
c. Sub seksi Upaya Hukum, Eksekusi, dan Ekstradisi
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas melaksanakan dan atau mengendalikan kegiatan penegakan, bantuan, dan pertimbangan, pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah, dan masyarakat dibidang perdata dan tata usaha negara.
A. Proses Adanya Perkara Dari Pra Penuntutan Sampai Dengan Eksekusi.
1. Pra Penuntutan :
a. Adanya laporan atau aduan dari masyarakat ke Penyidik Kepolisian setempat.
b. Dengan adanya laporan atau pengaduan dari masyarakt tersebut selanjutnya Penyidik menerbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan SPDP tersebut oleh Penyidik dikirimkan ke Kejaksaan dari Sekretaris (Kaur Tata Usaha) memberikan kartu kendali dan selanjutnya dinaikan ke Ketua Kejaksaan Negeri untuk dimintakan disposisi, dari Ketua Kejaksaan Negeri mendisposisi kepada JPU yang ditunjuk selanjutnya JPU yang ditunjuk di buatkan Surat Perintah (dengan kode P-16) untuk memonitor SPDP tersebut kepada penyidik dengan tenggang waktu 30 hari;
c. Penyidik kemudian melakukan Penyelidikan dan apabila cukup bukti sesuai pasal 183 KUHAP yaitu dua alat bukti dan keyakinan Hakim kemudian ditingkatkan ke Penyidikan, dimana Penyidik menentukan tersangkanya dan memeriksanya serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ia lihat sendiri, ia alami sendiri dan ia dengar sendiri atas perbuatan tersangka. Dan mencari barang bukti serta melakukan penahanan (sesuai pasal 21 ayat (40 huruf a dan b KUHAP). Apabila keseluruhannya tersebut sudah terpenuhi syrat formil dan syarat materiil yang kemudian dijilid menjadi berkas perkara dan dikirimkan ke Kejaksaan beserta barang bukti.
2. Penuntutan
Setelah penyidik mengirim berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan kemudian JPU yang ditunjuk dibuatkan Surat Perintah kemudian mencocokkan identitas tersangka dan meneliti barang bukti yang ada, setelah mencocokan dan meneliti kemudian JPU membuat Surat Dakwaan sesuai pasal yang disangkakan dari Penyidik. Surat Dakwaan ada 5 bentuk atau jenis yaitu :
· Surat Dakwaan Tunggal
· Surat Dakwaan Alternatif
· Surat Dakwaan Komulatif
· Surat Dakwaan Subsidair
· Surat Dakwaan Kombinasi
Bahwa tehnis pembuatan surat dakwaan adalah berpedoman pada pasal 143 ayat (2) KUHAP menentukan syarat surat dakwaan sebagai berikut, surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
1. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinngal, agama, dan pekerjaan tersangka;
2. Uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tinfak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu, dan tempat tindak pidana dilakukan,
Selanjutnya JPU melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri dengna permintaanagar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan. Dan surat pelimpahan itu ada 3 macam yaitu :
1) Perkara cepat
· Perkara cepat tipiring atau Tindak pidana ringan
Menurut pasal 205 KUHAP yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tipiring adalah perkara pidana yang diancam pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda m`krilal Rp 7500,- dan penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 KUHP. Dalam pemeriksaan acara cepat tipirng ini yang menghadapkan terdakwa kepersidangan adalah penyidik sendiri atas kuasa penuntut umum.


· Perkara cepat lalu lintas jalan
Yang diperiksa dengan acara cepat ini adalah perkara pelanggaran lalu lintas tertentu (Pasal 211 KUHAP).
2) Perkara singkat
Yang diperiksa menurut pemeriksaan acara singkat adalah perkara pidana yang menurut penuntut umum mudah pembuktiannya, mudah penerapan hukumnya serta sifatnya sederhana (Pasal 203 KUHAP).
3) Perkara biasa.
Adalah perkara yang sulit pembuktiannya demikian pula penerapan hukumnya, dengan kata lain perkara biasa adalah perkara besar.

3. Eksekusi
Bahwa apabila terdakwa dan JPU menerima putusan selanjutya putusan dari Hakim tersebut sudah mempunyai kekuatan hokum tetap dan kemudian Jaksa melaksanakan putusannya baik pidana badan, denda barang bukti dan biaya perkara sesuai putusannya.
Bahwa pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap tersebut dengan menggunakan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan diikuti Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan dan Berita Acara pelaksanaan Putusan Barang Bukti sesuai dengan putusannya serta dibuatkan Surat Perintah untuk membayar denda atau biaya perkara sesuai dengan putusan dari pengadilan.


BAB VI
PENUTUP

A. Simpulan
Dari uraian diatas dapat kita ketahui bahwa pemeriksaan di pengadilan khususnya dalam beracara itu melalui beberapa tahap baik acara pidana maupun perdata. Diawali dengan adanya laporan atau aduan yang diajukan kepada penyidik, kemudian pembuatan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum atau surat gugatan oleh Penggugat atau kuasa hukumnya yang kemudian diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Dilanjutkan dengan tahap pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum atau Surat Gugatan oleh Penggugat atau kuasanya. Apabila ada keberatan dari terdakwa/kuasanya mengajukan eksepsi, kemudian pemeriksaan saksi dan alat bukti, sampai kepada pembacaan Putusan Pengadilan oleh Hakim. Bila terdakwa dalam putusannya kurang berkenan, terdakwa bisa mengajukan Upaya Hukum untuk meringankan hukumannya. Upaya Hukum juga dapat dibagi menjadi dua yaitu biasa (Verstek, Banding Kasasi) dan luar biasa (Peninjauan Kembali).

B. Saran
Bagi mahasiswa peserta PKL yang sudah menempuh selama kurang lebih satu setengah bulan semoga bisa memahami dan mengerti apa yang telah di dapat selama PKL di Pengadilan Negeri Semarang., Pengadilan Tata Usaha Negara, Kantor Pemerintahan Kota Semarang, dan Kejaksaan Negeri Semarang. Karena hal yang ada dalam kampus dalam hal ini teori tidak dapat di terapkan jika tidak tahu praktek secara riilnya. Jadi antara teori dan praktek harus bersinergis.
Penulis menyarankan agar mahasiswa hukum bersungguh-sungguh dalam mempelajari dan memahami semua materi yang telah diberikan kepada para pembimbing lapangan yang nantinya bisa menjadi bekal dalam dunia kerja.

"moga bermanfaat"