Selasa, 22 Desember 2009

P U T U S A N.

Nomor : 33/B/1995/PT.TUN.JKT.-

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding, bersidang di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut di Jalan Cikini Raya Nomor : 117 Jakarta Pusat telah memberikan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :

1.
N A M A Ir. MS. ZULKARNAEN ;


ZUKRI SAAD ( Ketua) ;


DEDDY TRIAWAN (Ketua) ;


DINA TRI SUNDARI (Sekretaris);


AHMAD DJEN (Bendahara);
TATYANA KODHYAT (Wakil Sekretaris) ;
Kewarganegaraan Indonesia.
A l a m a t Jalan Mampang Prapatan XV Nomor 41 Jakarta Selatan.
Pekerjaan Badan Pengurus, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ;
2.
N A M A Ir. TRI NUGROHO ;

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Komplek Perumahan IPB Barang Siang III Blok B Nomor 16


Bogor ;

Pekerjaan Ketua Badan Pengurus dalam hal ini bertindak untuk dan


atas nama Lembaga Alam Tropika Indonesia.
3.
N A M A Drs. ATQIA ABUBAKAR dan SANUSI MUHAMMAD SYARIF.

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Jalan Gle Pulot Nomor 22 Sukaramai PO BOX 164


Banda Aceh 23001

Pekerjaan Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus dalam hal ini


bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Forum Studi Kependudukan dan Lingkungan Hidup ;
4.
N A M A Ir. KISMANTO SASTROAMIDJOYO.

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Jalan Pertanahan Kompleks Yeschar Nomor 1, Sempala


Samarinda 75119 Kalimantan Timur.

Pekerjaan Ketua, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Lembaga Pengembangan Lingkungan dan Sumber Daya Manusia.
5.
N A M A MAS ACHMAD SANTOSA, SH, LL.M.
Kewarganegaraan Indonesia.
A l a m a t Jalan Kerinci IX Nomor 34 Jakarta Selatan.
Pekerjaan Direktur Ekslusif, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ;
6.
N A M A Ir. AGUS PAMBAGIO dan Ir. TRI NUGROHO.

Kewarganegaraan Indonesia.

A l a m a t Jalan Danau Tondano A4, Jakarta Pusat.

Pekerjaan Pengurus Harian, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama


Yayasan Pelangi Indonesia

Kesemuanya memberikan Kuasa kepada dan diwakili oleh :

  1. SOEKARDJO ADIDJOJO, SH Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Yayasan LBH Indonesia, beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta Pusat ;
  2. NURSYAHBANI KATJASUNGKANA, SH Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Yayasan Solidaritas Perempuan, Beralamat di Jalan Panti Asuhan A-1 Nomor 1, RT.013/04 Jakarta.
  3. BAMBANG WIDJOJANTO, SH Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Yayasan LBH Indonesia, Beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta Pusat ;
  4. ABDUL HAKIM GARUDA NUSANTARA, SH., LL.M. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada Kantor Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) Beralamat di Jalan Mesjid IV/Nomor 4 Pejompongan, Jakarta Pusat ;
  5. NUR AMALIA, SH. Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pengacara pada Kantor LBH Jakarta, Beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74, Jakarta Pusat ;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 23 Desember 1994 selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/PENGGUGAT ;

M e l a w a n :

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Berkedudukan di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat;

Yang dalam hal ini memberi Kuasa kepada Jaksa Agung RI berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Oktober 1994 dan Kuasa Substitusi masing-masing kepada : HVA. LUMENPOUW, SH., HM. ADENAN, SH., R. WIYONO, SH. SLAMET SOEDARMADJI, SH., dan MS. RAHARDJO, SH., masing-masing Jaksa Pengacara Negara, Beralamat Kantor di Jalan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Substitusi tanggal 25 Oktober 1994 Nomor SK.018/JA/10/1994 ; untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/TERGUGAT ;

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah membaca :

  1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 22 Mei 1995 Nomor : 33/B/1995/PT.TUN.JKT, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
  2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakrta Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT, tanggal 12 Desember 1994
  3. Berita Acara Pemeriksaan dan Persidangan ditingkat pertama ;
  4. Surat-surat bukti dari kedua belah pihak ;
  5. Akta Permohonan Banding dari Pembanding/Penggugat tanggal 23 Desember 1994, Nomor : 108/1994/Bd-008/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  6. Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada pihak Terbanding/Tergugat Tanggal 23 Desember 1994 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  7. Memori Banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1995.
  8. Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding kepada Terbanding/Tergugat Tanggal 13 Pebruari 1995 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  9. Kontra Memori Banding dari Terbanding/Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tanggal 3 April 1995 ;
  10. Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding kepada Pembanding/Penggugat, Tanggal 4 April 1995 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  11. Surat Pemberitahuan Untuk Melihat Berkas Perkara kepada pihak Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat masding-masing tanggal 26 Januari 1995 Nomor : 108/1994/Bd-088/G/1994/Piutang/PTUN,JKT untuk mempelajari/melihat berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta .

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan duduknya perkara ini seperti tercantum dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 12 Desember 1994 Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT, dalam perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI :

  • Menyatakan Eksepsi dari Tergugat beralasan dan dapat di terima ;
  • Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakrta tidak berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa perkara ini ;

DALAM POKOK PERKARA :

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
  • Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam proses perkara ditingkat pertama ini, yang dihitung besarnya sampai saat pengucapan putusan ini sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) ;

Menimbang, bahwa pihak Pembanding/Penggugat diwakili oleh Kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk Banding masing-masing tertanggal 23 Desember 1994, dan Pernyataan Banding Pembanding/Penggugat diberitahukan kepada pihak Tergugat/Terbanding tanggal 23 Desember 1994 ;

Menimbang, bahwa pihak Pembanding/Penggugat mengajukan Memori Banding ;

Menimbang, bahwa pihak Terbanding/Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding ;

Menimbang, bahwa kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk melihat dan mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, pihak Pembanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat masing-masing tanggal 26 Januari 1995 ;

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA

Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding/Penggugat telah menyerahkan akta permohonan banding pada tanggal 23 Desember 1994, sedangkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 12 Desember 1994, jadi permohonan pemeriksaan banding diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut haruslah dapat diterima ;

Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding/Penggugat tidak memuat hal-hal yang baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melainkan hanya pengulangan seperti yang telah dikemukakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut ;

Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta membaca dan meneliti dengan seksama pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tanggal 12 Desember 1994 Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT. tersebut Majelis berpendapat bahwa pertimbangan dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut sudah tepat dan benar sehingga seluruh pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam memutus perkara yang dimohon banding tersebut ;

Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan diatas maka Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut harus dikuatkan ;

Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat berada dipihak yang kalah, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan perkara ini ;

M E N G A D I L I :

  • Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding / Penggugat ;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tanggal 12 Desember 1994 Nomor : 088/G/1994/Piutang/PTUN.JKT ;
  • Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding berjumlah Rp. 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah ) ;

    Demikianlah perkara ini diputus

http://dev.pacific.net.id/~dede_s/Putusan_33.htm

SURAT GUGATAN

Mataram, 25 November 2006

Kepada

Yth. Bapak Ketua

Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram

Jl…..

Di Mataram

Kode Pos….

Hal : Gugatan

Dengan hormat,

Nama : Drs.H.Fathurrahim, M.Si

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Rektor non-aktif IKIP Mataram

Alamat : Mataram

Dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :

Fathur Rauzi, SH dan Karmal Maksudi, SH

Advokat dan Pengacara dari kantor Hukum Sholeh, Adnan & Associates( SA&a ), berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Mataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Novembar 2006 bertindak dan untuk atas nama Drs.H.Fathurrahim, M.Si, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :

Pengurus Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)

Nama : Drs.HL.Azhar

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM)

Alamat : Mataram

Selanjutnya akan disebut dengan TERGUGAT.

DASAR GUGATAN

1. Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar mengeluarkan Surat Keputusan tentang pemberhentian rektor IKIP Mataram Drs.H.Fathurrahim, M.Si. beserta 11 pejabat lainnya. Dalam penetapan tersebut Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) Drs.HL.Azhar juga melantik Rektor IKIP Mataram yang baru.

2. Surat Keputusan tersebut adalah :

SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.

3. Bahwa kedua Surat Keputusan Menteri dalam negeri tersebut, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 telah memenuhi unsur-unsur Keputusan Tata Usaha Negara pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

ALASAN GUGATAN

Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara tersebut telah melanggar pasal 53(2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986.

1. Rektor beserta 11 pejabat yang dipecat menilai SK yang ditandatangani Ketua YPIM Drs.HL.Azhar cacat.

2. Rektor baru yang dilantik tidak sah, karena diputuskan secara sepihak, Jika mengacu pada Statuta menurutnya, pemilihan Rektor yang pelantikannya berlangsung di kediaman Ketua YPIM Selasa (25/7), itu tidak prosedural.

3. Jika pergantian rektor dilakukan, pemilihan dilakukan yayasan berdasarkan pertimbangan yayasan, namun mekanisme ini tak dilakukan.

4. Soal pengelolaan dana oleh rektorat yang dipersoalkan yayasan, bahwa dalam Statuta, ada otonomi dalam pengelolaan keuangan. ‘Jadi pihak rektorat bukan melakukan pembangkangan dan juga tidak menolak eksistensi yayasan. Apa yang pihak rektorat lakukan itu mengacu pada Statuta.

Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, penggugat berhak untuk menuntut ;

Ø Menuntut agar tergugat membayar ganti rugi dalam perkara ini seperti yang diatur dalam pasal 53 ayat 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1986, dikarenakan penggugat telah mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena dengan keluarnya SK tersebut pemasukan penggugat mengalami penurunan serta telah menimbulkan perasaan tak nyaman dan pencemaran nama baik.

Ø Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986, penggugat mohon agar pemeriksaan dalam perkara ini dilakukan dengan acara cepat; dengan alasan agar perkara ini tidak semakin berlarut-larut mengigat penggugat harus menghidupi keluarganya.

Ø Bahwa karena surat keputusan tergugat telah tidak sesuai dengan peraturana perundang-undangan yang berlaku, maka penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram untuk membatalkan demi hukum SK Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram (YPIM) yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006.

Ø Penggugat memohon PTUN Mataram untuk langsung mengeluarkan surat perintah penghentian pelaksanaan tugas Rektor IKIP Mataram yang baru sampai kasusnya mempunyai keputusan tetap.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram berkenan memutuskan :

I. Dalam Menyatakan Keputusan Batal demi hukum.

Menyatakan batal atau tidak sah SK tergugat, yaitu SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru

.

II. Dalam Pokok Perkara .

1. Menghukum tergugat untuk mencabut kembali SK No. 15/YPIM/VII/2006 tertanggal 26 Juli 2006 tentang pemberhentian Drs.H.Fathurrahim, M.Si sebagai rektor IKIP Mataram berserta 11 pejabat lainnya; dan pengangkatan rektor IKIP Mataram baru.

2. Menghukum tergugat untuk membayar uang denda atas kerugian materil dan immateriil dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000.000.000,-00 (Tiga Milliar rupiah)

3. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.00.000,-00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan keputusan ini.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

Atau,

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, memberikan putusan lain yang adil

menurut hukum

Hormat Penggugat,

Drs.H.Fathurrahim, M.Si

surat gugatn ne q juga ngambil di http://lovetya.wordpress.com/2008/12/24/surat-gugatan-peradilan-tata-usaha-negara/